Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang telah melakukan pembayaran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan NTPK oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi. (2) NTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama Pemohon; b. tanggal pembayaran; dan c. nomor transaksi. (3) NTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Bendahara Penerima sesuai dengan tanggal penyerahan NTPK yang tercantum dalam tanda penerimaan permohonan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id