Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang telah melakukan pembayaran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan NTPK oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) NTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama Pemohon;
b. tanggal pembayaran; dan
c. nomor transaksi.
(3) NTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Bendahara Penerima sesuai dengan tanggal penyerahan NTPK yang tercantum dalam tanda penerimaan permohonan.
Koreksi Anda
