Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pelayanan keimigrasian diajukan: a. secara elektronik; atau b. secara manual. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperiksa oleh petugas imigrasi.
Koreksi Anda