Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pelayanan keimigrasian diajukan:
a. secara elektronik; atau
b. secara manual.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperiksa oleh petugas imigrasi.
Koreksi Anda
