Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI
Teks Saat Ini
Pemohon yang mengajukan permohonan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan telah diperiksa, memperoleh tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
