Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon yang mengajukan permohonan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan telah diperiksa, memperoleh tanda terima permohonan dan kode pembayaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda