Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang telah mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a memperoleh tanda terima permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diperiksa dan telah memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.
Koreksi Anda
