Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Telekomunikasi Khusus dalam Dinas Bergerak Pelayaran atau Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi yang dipergunakan dalam dinas bergerak pelayaran.
3. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun- stasiun radio pantai dengan stasiun-stasiun radio kapal, atau antar stasiun- stasiun radio kapal, atau antar stasiun-stasiun radio komunikasi yang ada diatas kapal, stasiun radio sekoci penolong bermotor dan stasiun-stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat.
4. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa pesawat pemancar atau pesawat penerima atau suatu gabungan dari pesawat-pesawat pemancar dan pesawat-pesawat penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas komunikasi radio.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, 132 4
5. Stasiun Radio Pantai adalah stasiun radio darat dalam dinas bergerak pelayaran.
6. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah sistem keselamatan dan marabahaya pelayaran global.
7. Sertifikat Kewenangan adalah keterangan atau bukti diri seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai radio elektronika dan/atau operator radio sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Sertifikat Radio Elektronika adalah keterangan atau bukti diri seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai radio elektronika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Sertifikat Operator Radio adalah keterangan atau bukti diri seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai operator radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Radio Elektronika dan/atau Operator Radio adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan, dan/atau keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan di bidangnya untuk melakukan kegiatan operasional komunikasi radio pelayaran (maritim) di kapal dan/atau stasiun pantai.
11. Kurikulum dan Silabus adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
12. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Radio Elektronika dan/atau Operator Radio (REOR) adalah lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang radio elektronika dan operator radio.
13. Instansi terkait adalah Instansi yang memiliki kewenangan di bidang perhubungan laut.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio.
15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011,132 5