Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Diklat REOR yang terbukti tidak menerapkan kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) atau tidak mengirimkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender untuk setiap peringatan. (2) Dalam hal Lembaga Diklat REOR telah diperingatkan 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak ditindaklanjuti, maka Lembaga Diklat dimaksud dilarang menyelenggarakan Diklat REOR. (3) Calon pemegang Sertifikat Kewenangan yang tidak mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak akan diberikan Sertifikat Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, 132 10
Koreksi Anda