Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Sertifikat Radio Elektronika dan/atau Operator Radio berwenang menyelenggarakan dinas bergerak pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda