Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon pemegang Sertifikat Kewenangan wajib mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda