Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa laku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Permohonan perpanjangan Sertifikat Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan:
a. dokumen asli Sertifikat Radio Elektronika dan/atau Operator Radio yang telah dimiliki;
b. foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna putih menggunakan kemeja dan berdasi;
c. surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja; dan
d. foto copy buku pelaut yang masih berlaku dengan kelengkapan penyijilan (sign on dan sign off) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, untuk Sertifikat Radio Elektronika.
(4) Dalam hal Sertifikat Kewenangan hilang atau rusak, pemegang Sertifikat Kewenangan dapat mengajukan permohonan permintaan duplikat atau salinan yang dilegalisir oleh Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
setempat untuk sertifikat kewenangan yang hilang atau foto copy untuk sertifikat kewenangan yang rusak;
b. foto copy berita acara sumpah;
c. foto copy daftar nilai kelulusan;
d. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna putih menggunakan kemeja dan berdasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011,132 9
(5) Sertifikat Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku apabila dalam kurun waktu 5 (lima) tahun berturut-turut tidak digunakan pemegang Sertifikat Kewenangan untuk bekerja dibidangnya.
Koreksi Anda
