Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO
Teks Saat Ini
Panitia Ujian Negara Sertifikasi REOR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan laporan penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi REOR kepada Direktur Jenderal dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
