Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO
Teks Saat Ini
Lembaga Diklat REOR harus melaporkan penyelenggaraan Diklat REOR yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
