Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Diklat REOR harus melaporkan penyelenggaraan Diklat REOR yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda