Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Diklat REOR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Lembaga Diklat yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Lembaga Diklat Pemerintah atau Lembaga Diklat yang berbadan hukum INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, 132 6 b. mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan Diklat dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Lembaga Diklat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan perlengkapan teknis termasuk sarana dan prasarana sebagai berikut: a. akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang di dalam Anggaran Dasar pendiriannya mencantumkan bidang penyelenggaraan Diklat REOR; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. mempunyai instruktur yang berpengalaman sekurang-kurangnya 6 (enam) orang; d. menyediakan seluruh peralatan dan perangkat pendidikan; e. tempat yang tetap untuk menyelenggarakan Diklat; dan f. mempunyai fasilitas kepustakaan sebagai sarana Diklat. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi persyaratan administrasi dan perlengkapan teknis termasuk sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lokasi Lembaga Diklat REOR. (4) Lembaga Diklat REOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan kurikulum dan silabus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Lembaga Diklat REOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan Diklat REOR per semester kepada Direktur Jenderal. (6) Direktur Jenderal membentuk Tim untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan kurikulum dan silabus, dan pelaporan kegiatan penyelenggaraan Diklat REOR. (7) Tata cara evaluasi terhadap penerapan kurikulum dan silabus, dan pelaporan kegiatan penyelenggaraan Diklat REOR diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda