Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi REOR dilaksanakan oleh Panitia Ujian Negara Sertifikasi REOR yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Panitia Ujian Negara Sertifikasi REOR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan unsur Direktorat Jenderal dan instansi terkait.
Koreksi Anda
