(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Direktur melakukan penelitian lebih lanjut.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui audit.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah atau Direktur memperoleh kesimpulan sementara bahwa Pengusaha Pabrik memiliki Hubungan Keterkaitan, maka hasil penelitian tersebut disampaikan kepada Pengusaha Pabrik yang bersangkutan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk mendapatkan tanggapan.
(4) Tanggapan atas kesimpulan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pengusaha Pabrik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
(5) Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik dianggap menerima.
(6) Dalam hal Pengusaha Pabrik menolak kesimpulan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Direktur melakukan pembahasan akhir dengan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan.
(7) Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam risalah pembahasan akhir dan dibuatkan berita acara pembahasan akhir, menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Pengusaha Pabrik dianggap menerima kesimpulan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pengusaha Pabrik atau kuasanya tidak menghadiri pembahasan akhir;
b. Pengusaha Pabrik atau kuasanya menghadiri pembahasan akhir tetapi tidak melaksanakan pembahasan akhir; atau
c. Pengusaha Pabrik atau kuasanya menghadiri pembahasan akhir tetapi tidak menandatangani berita acara pembahasan akhir.
(9) Kepala Kantor Wilayah atau Direktur menyampaikan Surat Keputusan Penetapan Hubungan Keterkaitan, dalam hal:
a. Pengusaha Pabrik menerima hasil kesimpulan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. Pengusaha Pabrik tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
c. Pengusaha Pabrik menerima hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (7); atau
d. Pengusaha Pabrik dianggap menerima hasil kesimpulan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Surat Keputusan Penetapan Hubungan Keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) disampaikan kepada masing-masing Pengusaha Pabrik dan Kepala Kantor terkait dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Dalam hal berdasarkan hasil pembahasan akhir tidak terbukti bahwa Pengusaha Pabrik memiliki Hubungan Keterkaitan, Kepala Kantor Wilayah atau Direktur menyampaikan hasil pembahasan akhir tersebut kepada Kepala Kantor yang menemukan adanya indikasi Hubungan Keterkaitan dan masing-masing Pengusaha Pabrik.