Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor dapat langsung MENETAPKAN kembali tarif cukai hasil tembakau atas suatu merek hasil tembakau terhadap Pengusaha Pabrik yang telah ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan tanpa harus menunggu 6 (enam) bulan berturut-turut tidak memesan pita cukai. (2) Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau atas suatu merek hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) juga harus memenuhi ketentuan: a. tarif cukai hasil tembakau atas merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai hasil tembakau yang terakhir ditetapkan; dan b. harga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran yang terakhir ditetapkan atau diberitahukan.
Koreksi Anda