Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan Negara lainnya, yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terjadi akibat penetapan Hubungan Keterkaitan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id