Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan penetapan Hubungan Keterkaitan dengan Pengusaha Pabrik lainnya kepada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur melalui Kepala Kantor, dengan disertai: a. Pernyataan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. bukti-bukti pendukung. (2) Atas permohonan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Direktur melakukan penelitian lebih lanjut. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut terbukti bahwa Pengusaha Pabrik masih memiliki Hubungan Keterkaitan, Kepala Kantor Wilayah atau Direktur menyampaikan surat penolakan kepada Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. (4) Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut terbukti bahwa Pengusaha Pabrik tidak lagi memiliki Hubungan Keterkaitan, Kepala Kantor Wilayah atau Direktur menyampaikan Surat Keputusan Pencabutan Penetapan Hubungan Keterkaitan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda