Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
Teks Saat Ini
Pengusaha Pabrik ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan, dalam hal:
a. Pengusaha Pabrik yang bersangkutan menyatakan diri memiliki Hubungan Keterkaitan dengan Pengusaha Pabrik lainnya disertai bukti-bukti pendukung; atau
b. hasil penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai atas indikasi, membuktikan adanya Hubungan Keterkaitan Pengusaha Pabrik.
Koreksi Anda
