Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pabrik ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan, dalam hal: a. Pengusaha Pabrik yang bersangkutan menyatakan diri memiliki Hubungan Keterkaitan dengan Pengusaha Pabrik lainnya disertai bukti-bukti pendukung; atau b. hasil penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai atas indikasi, membuktikan adanya Hubungan Keterkaitan Pengusaha Pabrik.
Koreksi Anda