Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengusaha Pabrik telah dicabut penetapan Hubungan Keterkaitan, maka Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan: a. penurunan golongan Pengusaha Pabrik sama dengan golongan sebelum ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan. b. penyesuaian tarif cukai dengan ketentuan: 1. harga jual eceran dengan harga jual eceran sebelum ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan sepanjang harga jual eceran tersebut tidak lebih rendah dari ketentuan tentang tarif cukai hasil tembakau yang berlaku; dan 2. tarif cukai berdasarkan ketentuan tentang tarif cukai hasil tembakau yang berlaku, sesuai golongan sebelum ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan.
Koreksi Anda