Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengusaha Pabrik telah dicabut penetapan Hubungan Keterkaitan, maka Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan:
a. penurunan golongan Pengusaha Pabrik sama dengan golongan sebelum ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan.
b. penyesuaian tarif cukai dengan ketentuan:
1. harga jual eceran dengan harga jual eceran sebelum ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan sepanjang harga jual eceran tersebut tidak lebih rendah dari ketentuan tentang tarif cukai hasil tembakau yang berlaku; dan
2. tarif cukai berdasarkan ketentuan tentang tarif cukai hasil tembakau yang berlaku, sesuai golongan sebelum ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan.
Koreksi Anda
