Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau dilakukan oleh Kepala Kantor setelah Kepala Kantor Wilayah atau Direktur MENETAPKAN Keputusan Penetapan Hubungan Keterkaitan, yang mengakibatkan perubahan golongan dan tarif cukai hasil tembakau.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberlakuan penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak Hubungan Keterkaitan paling lama sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Pengusaha Pabrik dapat menggunakan pita cukai dengan tarif sebelum penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan.
Koreksi Anda
