Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pabrik dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif cukai hasil tembakau. (2) Penggolongan Pengusaha Pabrik yang memiliki Hubungan Keterkaitan dihitung atas masing-masing jenis dan jumlah Produksi Pabrik hasil tembakau didasarkan atas gabungan dokumen pemesanan pita cukai semua pabrik yang memiliki Hubungan Keterkaitan di seluruh lokasi pabrik. (3) Dalam hal jumlah Produksi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim yang sedang berjalan, Kepala Kantor melakukan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif cukai hasil tembakau.
Koreksi Anda