Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pabrik yang memiliki keterkaitan dari aspek: a. permodalan; b. manajemen kunci; c. penggunaan bahan baku barang kena cukai berupa tembakau iris yang diperoleh dari Pengusaha Pabrik lainnya yang mempunyai penyertaan modal paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan/atau d. hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 2 (dua) derajat. dianggap sebagai pengusaha yang memiliki Hubungan Keterkaitan. (2) Pengusaha Pabrik dianggap memiliki Hubungan Keterkaitan dari aspek permodalan, dalam hal: a. Pengusaha Pabrik memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling sedikit 20% (dua puluh persen) pada pabrik lainnya; b. Pengusaha Pabrik memiliki penyertaan modal langsung paling sedikit 20% (dua puluh persen) pada 2 (dua) pabrik atau lebih pada masing-masing pabrik; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Terdapat 2 (dua) pabrik atau lebih yang modalnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) pada masing-masing pabrik dimiliki oleh pihak yang sama; d. Pengusaha Pabrik memiliki penyertaan modal pada pabrik lainnya paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan merupakan pemegang saham terbesar dalam pabrik tersebut; e. Pengusaha Pabrik memiliki penyertaan modal pada pabrik lainnya paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan merupakan kreditur terbesar dalam pabrik tersebut; atau f. Pengusaha Pabrik yang melakukan penjaminan terhadap Pengusaha Pabrik lainnya dalam rangka peminjaman modal. (3) Pengusaha Pabrik dianggap memiliki Hubungan Keterkaitan dari aspek manajemen kunci, dalam hal: a. komisaris atau direksi suatu pabrik hasil tembakau menjadi komisaris atau direksi pada pabrik hasil tembakau lainnya dalam waktu yang bersamaan; b. Pengusaha Pabrik yang berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian tertentu mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus pengusaha pabrik hasil tembakau lainnya; c. Pengusaha pabrik menjadi komisaris atau direksi pada pabrik hasil tembakau lainnya dalam waktu yang bersamaan; atau d. terdapat karyawan tertentu suatu pabrik hasil tembakau berdasarkan kontrak atau perjanjian yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional pabrik hasil tembakau lainnya dalam waktu yang bersamaan. (4) Pengusaha Pabrik dianggap memiliki Hubungan Keterkaitan dari aspek bahan baku, yaitu penggunaan bahan baku barang kena cukai berupa tembakau iris yang diperoleh dari Pengusaha Pabrik lainnya yang mempunyai penyertaan modal paling sedikit 10% (sepuluh persen). (5) Pengusaha Pabrik dianggap memiliki Hubungan Keterkaitan dari aspek hubungan keluarga, yaitu Pengusaha Pabrik yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 2 (dua) derajat dengan Pengusaha Pabrik lainnya. (6) Dalam hal Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan badan hukum, maka yang dianggap Pengusaha Pabrik adalah pemegang saham paling sedikit 20% (dua puluh persen), komisaris, direksi, dan/atau karyawan tertentu yang berdasarkan kontrak atau perjanjian mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional pada pabrik tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id