Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wiIayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan adalah Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang memberikan Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru.
3. Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disebut DOB adalah Daerah Otonom yang menurut UNDANG-UNDANG pembentukannya berhak mendapatkan hibah/bantuan pendanaan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan.
4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan keuangan negara dan sebagai Bendahara Umum Negara.
6. Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pemerintahan dalam negeri.
7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
8. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
9. Hibah/Bantuan Pendanaan adalah bantuan keuangan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang diberikan kepada DOB sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru.
10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
13. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
14. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
15. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pengeluaran Anggaran.
16. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
17. Berita acara kesepakatan yang selanjutnya disebut berita acara adalah hasil pembahasan antara Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dengan DOB yang memuat kesepakatan atas besaran dan jangka waktu pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Induk yang akan dibayarkan kepada DOB.
18. Rekening Kas Umum DOB yang selanjutnya disebut RKU DOB adalah rekening tempat penyimpanan uang DOB yang ditentukan gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh dana hibah dan bantuan pendanaan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
19. Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH yang selanjutnya disebut SKPRDHP DAU dan/atau DBH adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dalam periode tertentu.