Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK, PROVINSI, DAN/ATAU DAERAH LAIN YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU DAN PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL KEPADA DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH MENETAPKAN SKPRDHP DAU dan/atau DBH berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Berdasarkan SKPRDHP DAU dan/atau DBH sebagimana dimaksud pada ayat (1), PPK Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH menerbitkan SPP Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH. (3) PPK Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH menyampaikan SPP Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH kepada PPSPM Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH. (4) Berdasarkan SPP Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH, PPSPM Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH. (5) PPSPM Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH menerbitkan SPM Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH untuk pembayaran hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKU DOB dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II, dan b. Lembar ke-2 untuk pertinggal. (6) Berdasarkan SPM Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (7) SPP, SPM, dan SP2D Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) diterbitkan pada tahun anggaran yang sama dengan SPM/SP2D penyaluran DAU dan/atau DBH.
Koreksi Anda