Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK, PROVINSI, DAN/ATAU DAERAH LAIN YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU DAN PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL KEPADA DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), PPK Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan pemotongan DAU dan/atau DBH melalui penerbitan SPP penyaluran DAU dan/atau DBH. (2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan pemotongan DAU dan/atau DBH melalui penerbitan SPM penyaluran DAU dan/atau DBH. (3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II. (4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II menerbitkan SP2D. (5) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SPM, salinan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPK Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada PPK Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH.
Koreksi Anda