Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK, PROVINSI, DAN/ATAU DAERAH LAIN YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU DAN PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL KEPADA DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH untuk Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk DOB berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6). (2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan: a. pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan; dan b. penyaluran Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH kepada DOB.
Koreksi Anda