Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK, PROVINSI, DAN/ATAU DAERAH LAIN YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU DAN PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL KEPADA DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan KPA Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pemotongan dan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
(2) KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan KPA Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH secara periodik melakukan rekonsiliasi dan analisis internal atas pencatatan akun Penerimaan Transito Pengalihan Piutang dan akun Pengeluaran Transito Pengalihan Piutang.
(3) Selisih yang teridentifikasi berdasarkan hasil rekonsiliasi dan analisis internal atas pencatatan akun Penerimaan Transito Pengalihan Piutang dan akun Pengeluaran
Transito Pengalihan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan penyelesaiannya sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
(4) Tata cara penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
