Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK, PROVINSI, DAN/ATAU DAERAH LAIN YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU DAN PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL KEPADA DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah Otonom Baru menyampaikan Surat Permintaan Penyelesaian Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri setelah berakhirnya jangka waktu kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan DOB.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan;
b. besarnya tunggakan kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan; dan
c. bukti realisasi penerimaan pembayaran Hibah/Bantuan Pendanaan yang telah dilaksanakan.
(3) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan pembahasan dengan Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dan DOB.
(4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan untuk menentukan kesepakatan atas besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dan jangka waktu pembayaran hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang disetujui oleh Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dan Kepala Daerah Otonom Baru serta diketahui oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. persetujuan pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan;
b. jumlah tunggakan kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang harus diselesaikan; dan
c. besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dan jangka waktu pembayaran hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
Koreksi Anda
