Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK, PROVINSI, DAN/ATAU DAERAH LAIN YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU DAN PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL KEPADA DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan oleh KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan dana desa. (2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Transfer Daerah dan Dana Desa MENETAPKAN PPK dan PPSPM Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban KPA, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id