Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK, PROVINSI, DAN/ATAU DAERAH LAIN YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU DAN PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL KEPADA DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebesar jumlah kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang belum dibayarkan. (2) Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dan jangka waktu pembayaran hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dengan DOB yang dituangkan dalam berita acara. (3) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, Menteri Keuangan berwenang MENETAPKAN besaran dan jangka waktu pemotongan DAU dan/atau DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id