(1) DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu dan merata untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai berikut:
a. Untuk Sekolah Dasar (SD) dengan lingkup kegiatan:
1. pembangunan ruang perpustakaan/pusat sumber belajar SD/SDLB;
2. perabot pendukung perpustakaan; dan
3. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan SD/SDLB, meliputi alat peraga, kit multimedia, buku pengayaan, buku referensi, ICT pendidikan, dan alat elektronik pendidikan.
b. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan lingkup kegiatan:
1. pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk menampung siswa-siswa SMP yang belum tertampung dan rasionalisasi jumlah siswa per kelas;
2. pembangunan ruang perpustakaan atau pusat sumber belajar untuk SMP beserta perabotnya;
3. pemenuhan kebutuhan buku referensi, pengayaan dan panduan sesuai standar BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan); dan
4. pemenuhan kebutuhan alat-alat peraga dan pembelajaran bagi sekolah yang belum mempunyai alat tersebut yaitu alat laboratorium Bahasa, alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Alat Matematika.
(2) DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas kegiatan bidang kesehatan pelayanan dasar dan rujukan terutama dalam rangka percepatan penurunan angka kematian ibu dan anak, perbaikan gizi masyarakat pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
(3) Lingkup kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar dan Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
1. pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes);
2. pembangunan puskesmas, puskesmas perawatan; dan
3. melengkapi puskesmas perawatan mampu PONED minimal 4 (empat) puskesmas perawatan perkabupaten/kota melalui pengadaan alat medis;
4. pengadaan roda 2 (dua) untuk petugas Puskesmas dan Bidan di desa;
5. pengadaan pusling perairan dan roda 4 (empat);
6. pengadaan sarana pendukung penyimpanan vaksin/obat di instansi farmasi; dan
7. pengadaan obat generik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan obat generik pada pelayanan kesehatan.
b. Kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Rujukan terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
1. peningkatan fasilitas tempat tidur kelas III rumah sakit yang terdiri dari pembangunan bangsal rawat inap kelas III dan pemenuhan set tempat tidur kelas III dan kelengkapannya;
2. pemenuhan peralatan UTD RS;
3. pemenuhan peralatan IGD RS;
4. pembangunan sarana prasarana dan pemenuhan peralatan PONEK RS; dan
5. pemenuhan Peralatan Kultur untuk M.Tbc di BLK Propinsi.
(4) DAK Bidang Jalan dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten, dan kota dalam rangka memperlancar distribusi penumpang, barang jasa, serta hasil produksi yang diprioritaskan untuk mendukung sektor pertanian, industri, dan pariwisata sehingga dapat memperlancar pertumbuhan ekonomi regional, serta menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana jalan.
(5) Lingkup kegiatan DAK Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari kegiatan pemeliharaan berkala, peningkatan dan pembangunan jalan propinsi, jalan kabupaten/kota yang telah menjadi urusan daerah.
(6) DAK Bidang Irigasi dialokasikan untuk mempertahankan tingkat layanan, mengoptimalkan fungsi, dan membangun prasarana sistem irigasi, termasuk jaringan reklamasi rawa dan jaringan irigasi desa yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi khususnya daerah lumbung pangan nasional dalam rangka mendukung program katahanan pangan.
(7) Lingkup kegiatan DAK Bidang Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari kegiatan peningkatan, rehabilitasi, dan pembangunan jaringan irigasi.
(8) DAK Bidang Air Minum dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan air minum untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
(9) Lingkup kegiatan DAK Bidang Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri dari kegiatan penyempurnaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) eksisting, pembangunan SPAM baru, dan perluasan jaringan dan peningkatan sambungan rumah untuk masyarakat miskin.
(10) DAK Bidang Sanitasi dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan air minum untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
(11) Lingkup kegiatan DAK Bidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. penyempurnaan sistem dan pelayanan eksisting (air limbah, persampahan dan drainase);
b. pengembangan pelayanan sistem dan pelayanan baru (air limbah, persampahan dan drainase);
c. perluasan jaringan dan peningkatan sambungan pelayanan air limbah untuk masyarakat miskin dan/atau kumuh melalui pengembangan sistem air limbah komunal; dan
d. dukungan pada kegiatan 3 R (reduce, reuse, recycle).
(12) DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pertanian ditingkat usaha tani dan desa dalam rangka peningkatan produksi bahan pangan dalam negeri guna mendukung ketahanan pangan nasional.
(13) Lingkup kegiatan DAK Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (12) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. penyediaan fisik prasarana penyuluhan yang hanya digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan;
b. penyediaan fisik sarana dan prasarana pengelolaan lahan yang meliputi pembangunan/rehabilitasi jalan usahatani (JUT), jalan produksi, optimasi lahan, peningkatan kesuburan tanah, sarana/alat pengolah kompos, konservasi lahan, serta reklamasi lahan rawa pasang surut dan rawa lebak;
c. penyediaan fisik sarana dan prasarana pengelolaan air yang meliputi:
1. pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usahatani (JITUT), jaringan irigasi desa (JIDES), tata air mikro (TAM), irigasi air permukaan, irigasi tanah dangkal, irigasi tanah dalam, pompanisasi, dam parit, dan embung; dan
2. perluasan areal cetak sawah, pembukaan lahan kering/perluasan areal untuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
d. penyediaan lumbung pangan dalam rangka mendukung kelembagaan distribusi pangan masyarakat yang merupakan bagian dari upaya peningkatan ketahanan pangan nasional.
(14) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, peningkatan mutu, pemasaran, dan pengawasan serta penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan peningkatan produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya, pengolah, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat peseisir lainnya yang didukung dengan penyuluhan.
(15) Lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. penyediaan dan rehabilitasi sarpras produksi perikanan tangkap;
b. penyediaan dan rehabilitasi sarpras produksi perikanan budidaya;
c. penyediaan dan rehabilitasi sarpras pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
d. penyediaan dan rehabilitasi sarpras pemberdayaan ekonomi masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan konservasi dan pengembangan perikanan;
e. penyediaan sarana dan prasarana pengawasan; dan
f. penyediaan dan pengadaan sarpras penyuluhan perikanan.
(16) DAK Bidang Prasarana Pemerintahan dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah pemekaran dan daerah yang terkena dampak pemekaran sampai dengan tahun 2009 dan daerah lainnya yang prasarana pemerintahannya sudah tidak layak. Prioritas diberikan kepada daerah pemekaran tahun 2008 dan tahun 2009.
(17) Lingkup kegiatan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) terdiri dari kegiatan pembangunan/perluasan/rehabilitasi gedung kantor kepala daerah, DPRD, dinas, badan, dan gedung SKPD lainnya, dengan tetap memperhatikan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis dalam penentuan daerah penerima.
(18) DAK Bidang Lingkungan Hidup dialokasikan untuk mendorong pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang Lingkungan Hidup serta mendorong penguatan kapasitas kelembagaan di daerah, dengan prioritas meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan hidup yang difokuskan pada kegiatan pencegahan pencemaran air, pencegahan pencemaran udara, dan informasi status kerusakan tanah.
(19) Lingkup kegiatan DAK Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (18) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan gedung laboratorium, pengadaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas air, pengadaan laboratorium lingkungan bergerak;
b. pembangunan unit pengolahan sampah (3R), pembangunan teknologi biogas, pembangunan IPAL komunal;
c. penanaman pohon di sekitar sumber air di luar kawasan hutan, pembangunan sumur resapan/biopori, pembangunan taman hijau, pengadaan papan informasi, dan pengadaan alat pencacah gulma;
d. pengembangan sistem informasi lingkungan untuk memantau kualitas air;
e. pengadaan alat pemantauan kualitas udara, alat pembuat asap cair, dan alat pembuat briket arang; dan
f. pengadaan alat pemantau kualitas tanah.
(20) DAK Bidang Keluarga Berencana (KB) dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana yang terdiri dari:
a. daya jangkau dan kualitas penyuluhan, penggerakan, dan pembinaan program KB tenaga lini lapangan;
b. sarana dan prasarana fisik pelayanan KB;
c. sarana dan prasarana fisik pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) Program KB; dan
d. sarana dan prasarana fisik pembinaan tumbuh kembang anak.
(21) Lingkup kegiatan DAK Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (20) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. pengadaan sepeda motor bagi PKB/PLKB dan PPLKB;
b. pengadaan Mobil unit penerangan (Mupen) KB bagi kab/kota;
c. pengadaan Mobil Pelayanan KB Keliling bagi kab/kota;
d. pengadaan sarana pelayanan di klinik KB, yaitu Obgyn Bed dan Inplant Kit;
e. pengadaan Bina Keluarga Balita (BKB) KIT bagi desa/kelurahan;
f. pengadaan Public adress dan KIE Kit; dan
g. pembangunan gudang alokon.
(22) DAK Bidang Kehutanan dialokasikan untuk meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) terutama di daerah hulu dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya dukungnya melalui kebijakan rehabilitasi hutan lindung dan lahan kritis, kawasan mangrove serta meningkatkan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) dan Hutan Kota yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(23) Lingkup kegiatan DAK Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (22) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. rehabilitasi hutan lindung dan lahan kritis di luar kawasan hutan, kawasan mangrove, Tahura, dan Hutan Kota;
b. pengelolaan Tahura dan Hutan Kota termasuk pengamanan hutan;
c. pemeliharaan tanaman hasil rehabilitasi tahun sebelumnya;
d. pembangunan dan pemeliharaan bangunan sipil teknis (bangunan konservasi Tanah dan Air/KTA) yang meliputi dam penahanan, dam pengendali, gully plug, sumur resapan, embung dan bangunan konservasi tanah dan air lainnya;
e. peningkatan penyediaan sarana penyuluhan teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL); dan
f. Rehabilitasi Lahan Kritis di dalam kawasan Hutan Lindung, Taman Hutan Raya, Hutan Mangrove dan Hutan Pantai.
(24) DAK Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan dialokasikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan ketersediaan prasarana dan sarana dasar, memperlancar arus angkutan penumpang, bahan pokok, dan produk pertanian lainnya dari daerah pusat-pusat produksi di perdesaan ke daerah pemasaran, serta mendorong peningkatan kualitas produktivitas, dan diversifikasi ekonomi terutama di perdesaaan melalui kegiatan pembangunan infrastruktur yang diutamakan di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil.
(25) Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (24) terdiri dari kegiatan pengadaan moda transportasi perintis darat, laut dan air/rawa.
(26) DAK Bidang Perdagangan dialokasikan untuk meningkatkan ketersediaan sarana perdagangan yang memadai sebagai upaya untuk memperlancar arus barang antar wilayah serta meningkatkan ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok, terutama di daerah perdesaan, tertinggal, terpencil, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, dan paska bencana dan daerah pemekaran.
(27) Lingkup kegiatan DAK Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (26) terdiri dari kegiatan pembangunan dan pengembangan pasar tradisional dan pasar penunjang.
.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Kota Binjai 15,458.70
3,457.80
1,830.80
588.80
960.00
869.30
976.30
689.80
24,831.50
38 Kota Medan 35,120.80
10,486.60
5,923.00
6,472.50
917.30
2,045.40
3,819.40
1,229.20
1,186.80
67,201.00
39 Kota Pematang Siantar 10,772.20
3,343.90
2,902.90
1,963.20
579.40
954.00
888.50
997.50
705.80
23,107.40
40 Kota Sibolga 8,684.00
2,950.20
1,238.20
584.00
735.10
2,277.60
1,017.50
649.30
18,135.90
41 Kota Tanjung Balai 9,440.20
3,401.50
1,554.00
571.40
611.20
2,418.80
860.10
651.20
19,508.40
42 Kota Tebing Tinggi 8,039.80
2,900.50
1,487.90
345.00
594.50
1,195.20
905.30
1,682.20
657.00
17,807.40
43 Kota Padang Sidimpuan 9,332.50
4,280.90
1,922.20
525.40
593.60
650.70
1,190.20
664.70
692.60
808.80
20,661.60
44 Kab. Pakpak Bharat 7,637.30
2,360.60
2,889.40
2,549.30
842.00
618.80
834.40
924.50
2,996.80
710.50
637.20
1,011.10
598.80
24,610.70
45 Kab. Nias Selatan 42,052.80
5,024.70
3,758.90
1,201.20
704.30
557.40
2,777.30
2,584.00
707.40
837.80
890.20
1,121.70
62,217.70
46 Kab. Humbang Hasundutan 12,244.70
3,342.80
944.90
4,180.40
757.90
638.40
437.90
1,696.70
2,031.80
565.70
681.50
924.90
762.90
29,210.50
47 Kab. Serdang Bedagai 32,412.30
5,429.20
1,230.40
9,594.50
904.00
827.40
623.70
3,587.60
4,503.10
577.30
820.10
799.20
61,308.80
48 Kab. Samosir 20,941.30
2,249.30
3,882.90
3,154.30
927.00
753.40
497.90
1,756.70
2,396.40
707.70
670.10
1,032.70
38,969.70
49 Kab. Batu Bara 20,683.20
4,919.50
3,847.90
820.80
721.30
622.20
3,055.00
3,920.20
2,671.50
862.70
707.70
42,832.00
50 Kab. Padang Lawas 21,676.50
5,006.10
4,706.00
941.90
827.40
520.10
3,547.80
1,563.40
2,551.50
655.10
771.80
42,767.60
51 Kab. Padang Lawas Utara 16,545.00
4,036.20
2,937.00
984.30
1,092.10
487.70
3,558.20
1,463.00
2,530.10
636.10
806.30
35,076.00
52 Kab. Labuhan Batu Selatan 11,841.60
3,767.40
5,254.70
787.50
680.50
514.00
3,634.20
1,006.60
1,900.30
606.20
29,993.00
53 Kab. Labuhan Batu Utara 13,015.10
2,141.60
4,007.40
808.20
703.00
531.10
3,607.70
1,151.70
2,083.40
585.10
931.20
29,565.50
54 Kab. Nias Utara 13,820.70
4,522.90
5,245.30
815.90
811.60
788.50
5,023.50
1,367.10
3,974.50
697.30
906.70
810.90
38,784.90
55 Kab. Nias Barat 11,233.20
4,658.00
4,103.00
746.80
677.90
704.50
5,023.50
1,134.10
2,322.40
692.40
858.80
890.30
33,044.90
56 Kota Gunung Sitoli 11,384.80
4,663.00
3,774.30
764.00
719.00
868.10
5,023.50
1,238.80
704.30
849.00
29,988.80
III Provinsi Sumatera Barat 2,641.30
8,391.40
8,187.80
19,220.50
57 Kab. Lima puluh Kota 23,869.20
4,476.70
6,351.30
2,487.90
658.10
563.30
2,995.90
5,301.40
577.50
720.80
957.10
48,959.20
58 Kab. Agam 24,264.00
4,848.90
1,640.10
7,756.50
3,315.80
659.50
638.50
2,747.80
6,487.50
720.60
928.20
1,127.00
55,134.40
59 Kab. Kepulauan Mentawai 7,694.40
3,503.50
1,196.10
6,981.00
701.70
683.30
557.60
4,910.10
696.80
626.90
2,079.30
29,630.70
60 Kab. Padang Pariaman 24,053.70
5,176.90
5,447.10
3,185.60
778.70
649.20
1,556.70
2,839.90
5,299.10
615.90
792.40
836.30
974.90
52,206.40
61 Kab. Pasaman 11,345.60
4,087.40
1,025.20
4,525.40
1,764.70
678.80
552.30
2,196.20
6,141.70
591.80
749.20
1,027.70
1,050.10
549.50
36,285.60
62 Kab. Pesisir Selatan 26,396.70
5,431.40
11,618.70
2,071.70
680.20
638.90
5,345.20
6,408.00
503.30
840.90
1,081.10
61,016.10
63 Kab. Sijunjung 11,368.30
3,210.50
4,786.20
1,819.10
697.90
514.60
1,661.20
4,808.20
711.70
680.40
1,018.60
701.00
31,977.70
64 Kab. Solok 24,035.50
3,851.40
5,663.40
774.50
659.90
585.70
1,653.80
1,717.30
6,924.70
1,240.30
785.60
1,034.70
957.40
598.10
50,482.30
65 Kab. Tanah Datar 22,651.40
4,353.20
1,577.00
4,427.30
2,510.10
674.70
598.30
1,372.40
2,235.90
3,912.00
590.70
868.10
808.00
46,579.10
66 Kota Bukit Tinggi 8,166.40
3,219.10
1,710.10
345.00
585.10
992.30
899.50
808.00
622.10
839.70
18,187.30
67 Kota Padang Panjang 6,315.80
2,229.20
1,193.60
429.80
567.70
721.40
938.70
710.80
604.90
841.60
14,553.50
68 Kota Padang 24,726.80
6,470.20
4,047.00
1,196.20
691.90
958.50
2,807.30
891.80
807.60
918.20
43,515.50
69 Kota Payakumbuh 3,212.60
3,295.80
1,332.80
409.00
564.40
581.20
1,261.50
499.00
662.00
11,818.30
70 Kota Sawahlunto 7,047.50
2,893.80
1,438.70
2,044.80
414.50
584.50
666.30
1,463.60
876.70
602.20
1,042.50
19,075.10
71 Kota Solok 7,428.90
2,351.00
1,650.40
391.20
560.50
523.10
990.60
634.20
595.10
787.60
15,912.60
72 Kota Pariaman 8,921.00
2,894.90
1,846.60
630.60
604.30
553.80
1,768.70
1,427.40
622.90
19,270.20
73 Kab. Pasaman Barat 20,463.20
4,397.50
1,562.00
6,659.90
1,891.70
749.60
607.20
4,636.00
6,129.90
582.90
624.50
1,239.80
579.50
50,123.70
74 Kab. Dharmasraya 13,992.30
3,381.00
997.40
5,349.30
1,093.90
653.10
499.20
3,780.00
4,681.00
817.30
619.00
1,049.80
572.00
37,485.30
75 Kab. Solok Selatan 9,209.50
3,728.10
3,399.70
1,718.70
585.80
458.30
1,468.90
1,151.80
3,894.40
701.60
594.60
976.90
626.50
28,514.80
IV Provinsi Riau 6,710.80
15,657.70
22,368.50
76 Kab. Bengkalis -
-
6,504.90
6,042.60
1,006.80
13,554.30
77 Kab. Indragiri Hilir -
3,874.40
9,074.70
3,020.00
882.40
1,008.30
7,797.40
6,649.50
32,306.70