Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010. (2) Hasil dari kegiatan yang didanai DAK harus sudah dapat dimanfaatkan pada akhir tahun 2010.
Koreksi Anda