Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Daerah menyampaikan laporan triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri Teknis dan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling kurang meliputi gambaran, rencana kegiatan/program kerja dalam rangka pelaksanaan, sasaran yang ditetapkan, hasil yang telah dicapai, hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan, dan jumlah dana yang terealisasi.
(3) Menteri Teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
