Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD.
(2) Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait.
(3) Petunjuk Teknis ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu sesudah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
(4) Dalam hal Tahun Anggaran 2010 sudah dimulai dan Petunjuk Teknis belum ditetapkan, pemerintah daerah dapat menggunakan petunjuk teknis DAK tahun sebelumnya sepanjang pilihan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan arahan kebijakan dan kegiatan DAK Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
