Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Besaran Alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan penghitungan indeks Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis.
(2) Kriteria Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan pembangunan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikurangi belanja pegawai.
(3) Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah.
(4) Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:
a. Seluruh daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan daerah tertinggal/terpencil diprioritaskan mendapat alokasi DAK; dan
b. Karakteristik Daerah yang meliputi daerah pesisir dan/atau kepulauan kecil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah yang masuk dalam kategori ketahanan pangan, dan daerah pariwisata.
(5) Kriteria Teknis kegiatan DAK perbidang dirumuskan oleh menteri-menteri atau kepala badan sebagai berikut:
a. Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Menteri Pendidikan Nasional;
b. Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Menteri Kesehatan;
c. Bidang Jalan, Irigasi, Air Minum, dan Sanitasi dirumuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum;
d. Bidang Prasarana Pemerintahan dirumuskan oleh Menteri Dalam Negeri;
e. Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
f. Bidang Pertanian dirumuskan oleh Menteri Pertanian;
g. Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
h. Bidang Keluarga Berencana dirumuskan oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
i. Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Menteri Kehutanan;
j. Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan dirumuskan oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
k. Bidang Perdagangan dirumuskan oleh Menteri Perdagangan.
(6) Bagi 14 (empat belas) daerah otonom baru tahun 2008 dan tahun 2009, perhitungan alokasi DAK dilakukan sebagai berikut:
a. kriteria umum dan kriteria khusus mengikuti daerah induknya; dan
b. kriteria teknis berdasarkan ketersediaan data teknis.
Koreksi Anda
