Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pencairan bagi 14 (empat belas) daerah otonom baru tahun 2008 dan tahun 2009 dapat dilakukan apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah terbentuk dan telah dilantik pejabatnya.
Koreksi Anda
