Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran DAK yang diterimanya.
(2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk kegiatan pada bidang yang sama pada tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal terdapat sisa DAK pada saat tahun anggaran berakhir, dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan pada bidang yang sama sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan DAK Tahun Anggaran
2010.
Koreksi Anda
