Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi keuangan DAK. (3) Pengawasan atas pelaksanaan DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda