Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK masing-masing bidang.
(2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.
(3) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan fisik.
Koreksi Anda
