(1) Tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) adalah:
a. tanggal diterima secara langsung, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP diterima secara langsung oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak; atau
b. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pos.
(2) Dalam hal tanggal diterima secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau tanggal stempel pos pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) adalah tanggal 1 Januari tahun pajak.
(3) Tanggal disampaikannya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) adalah:
a. tanggal diterima secara langsung, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
b. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP dikirim oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak melalui pos.