Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN harga minyak bumi, harga gas bumi, harga produksi uap, harga produksi listrik, dan kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penetapan NJOP PBB Migas dan NJOP PBB Panas Bumi dengan mempertimbangkan besaran harga dan nilai kurs yang digunakan dalam APBN/APBN Perubahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id