Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Penatausahaan dan pemindahbukuan PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi PBB yang dibayar dari setoran bagian pemerintah dari kegiatan pertambangan Migas dan Panas Bumi.
Koreksi Anda
