Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengadministrasian data Obyek PBB Migas untuk areal daratan (onshore) dan PBB Panas Bumi berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak Obyek Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak dalam satu kabupaten/kota. (2) Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk melakukan pengadministrasian data Obyek PBB Migas untuk areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi. (3) Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id