Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dokumen permintaan pembayaran PBB Migas per KKKS dan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak lengkap, Direktur Jenderal Anggaran mengembalikan Daftar Ketetapan PBB dan salinan SPPT yang tidak lengkap kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi.
(2) Direktur Jenderal Pajak melengkapi Daftar Ketetapan PBB dan salinan SPPT yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya pengembalian dokumen dimaksud.
(3) Berdasarkan Daftar Ketetapan PBB dan salinan SPPT yang telah dilengkapi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas per KKKS dan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya Daftar Ketetapan PBB dan salinan SPPT secara lengkap dari Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
