Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penata Usahaan Data Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
