Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 lebih besar dari pagu APBN/APBN Perubahan tahun anggaran berjalan, penyelesaian pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dilakukan sesuai dengan permintaan pembayaran dimaksud.
Koreksi Anda