Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam hal permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 lebih besar dari pagu APBN/APBN Perubahan tahun anggaran berjalan, penyelesaian pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dilakukan sesuai dengan permintaan pembayaran dimaksud.
Koreksi Anda
