Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah NJOP.
(2) NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk permukaan bumi ditentukan melalui harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau perbandingan harga dengan Obyek lain yang sejenis.
(3) NJOP PBB Migas untuk tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditentukan melalui pendekatan nilai jual pengganti yang dihitung berdasarkan hasil perkalian angka kapitalisasi, hasil produksi, harga minyak mentah INDONESIA, dan harga produksi gas bumi.
(4) NJOP PBB Panas Bumi untuk tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditentukan melalui pendekatan nilai jual pengganti yang dihitung berdasarkan hasil perkalian angka kapitalisasi, hasil dan harga produksi uap, serta hasil dan harga produksi listrik.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk penentuan NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk tubuh bumi pada tahap eksplorasi.
(6) Angka kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu faktor untuk mengkonversi hasil produksi menjadi nilai jual Obyek.
(7) Hasil produksi minyak bumi yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah minyak bumi yang terjual (lifting) dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
(8) Hasil produksi gas bumi yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah gas bumi yang terjual dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
(9) Hasil produksi panas bumi yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah uap dan listrik yang terjual dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
(10) NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk bangunan ditentukan melalui nilai perolehan baru sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk kegiatan eksplorasi dan ekploitasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
