Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan rencana penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai dasar perhitungan: a. pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak dari SDA Migas dan Panas Bumi yang akan dituangkan dalam Rancangan APBN; dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sumber Daya Alam Migas dan Panas Bumi yang akan dibagihasilkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian rencana penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang digunakan dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sumber Daya Alam dan perhitungan DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pengalokasian anggaran transfer ke daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id