(1) Berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan dalam hal Pengusaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dapat disetujui dengan ketentuan:
a. Jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyatakan “Ada”;
b. Jawaban konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat www.djpp.kemenkumham.go.id
Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyatakan “Ya”; dan
c. Surat Permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dan lampiran surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) telah lengkap.
(2) Berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan dalam hal Pengusaha tidak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dapat disetujui dengan ketentuan:
a. Jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyatakan “Ada”;
b. Jawaban konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyatakan “Ya”; dan
c. Surat Permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dan lampiran surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) telah lengkap.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) tidak terpenuhi, permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai ditolak dan Direktorat Jenderal Anggaran mengembalikan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) serta dokumen pendukung kepada Pengusaha.
(4) Atas penjelasan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dalam hal terhadap permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai belum dapat diberikan jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6), Direktorat Jenderal Anggaran
c.q.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak mengembalikan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) serta dokumen pendukung kepada Pengusaha.
(5) Atas faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP), dan dokumen pendukung yang dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
pada ayat (4), Pengusaha dapat mengajukan kembali Permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai.