Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANS BUMI UNTUK PEMBANGKIT ENERGI/LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui atau ditolak paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak jawaban konfirmasi diterima. (2) Dalam rangka penelitian permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Hasil rekonsiliasi dan verifikasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam berita acara.
Koreksi Anda